Kamis, 02 Mei 2013

KULIAH KERJA PAMONG (KKP)


A.   LATAR BELAKANG
            Di era Globalisasi seperti saat ini, dunia pendidikan dituntut untuk meningkatkan kualitas pendidikan, baik itu mutu dari sumber daya manusia (SDM), dan kualitas dari sekolah itu sendiri seperti sarana dan prasarana didalam sekolah tersebut untuk menunjang siswa/i untuk meningkatkan kemampuannya.
            Namun pada kenyataannya dunia pendidikan di indonesia masih amat memprihatinkan dan guna untuk meningkatkan mutu pendidikan, maka pemerintah menggalakkan program-program dengan melalui kebijakan, antara lain adalah kebijakan mengenai sertifikasi guru, yang dimaksudkan agar guru dapat melakukan tugasnya sebagai guru dengan baik dan benar, dan pemerintah juga telah megalokasikan dana sebesar 20% untuk pendidikan dalam Anggaran Pemerintah Belanja Negara, agar mutu pendidikan dan kualitas pendidikan semakin meningkat.
Dan judul yang penulis ambil adalah mengenai “ dampak dari implementasi kebijakan sertifikasi guru dalam dunia pendidikan”, Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004), Sertifikasi guru merupakan kebijakan yang sangat strategis, karena langkah dan tujuan melakukan sertifikasi guru untuk meningkat kualitas guru, memiliki kompetensi, mengangkat harkat dan wibawa guru sehingga guru lebih dihargai dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia (Sanaky, 2004), dan tujuan penulis mengangkat judul ini karena, kita ketahui bahwa nilai kelulusan semakin meningkatnamun kualitas dari sekolah dan tenaga pengajar yang masih minin, memungkinkan apa bila tingkat kelulusan semakin ditingkatkan sedangkan mutu pendidikan yang masih rendah, itu memungkinkan tingkat kelulusan akan semakin menurun.
Berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasonal republik indonesia nomor 11 tahun 2011 tentang sertifikasi guru dalam jabatan dan undang-undang nomor 14 tahun 2005 maka penulis akan mencoba untuk menjawab segala polemik yang mempertanyakan tentang sertifikasi guru dan dampak dari kebijakan tersebut terhadap dunia pendidikan.











B.   Fokus KKP
Fokus Kerja Pamong yang akan penulis bahah adalah mengenai (i) pengertian dari sertifikasi, (ii) dampak dari kebijakan sertifikasi guru terhadap dunia pendidikan, apakan berdampak positif atau pun negatif terhadap dunia pendidikan, (iii) alur sertifikasi guru dalam jabatan dan prinsip sertifikasi guru karena penulis ingin menjawab segala polemik yang menganggap bahwa sertifikasi guru tidak perlu dilakukan, dan dengan adanya data ini maka polemik tersebut dapat terjawab.
C.   Tujuan dan Manfaat KKP
1.    Tujuan KKP
Berdasarkan pemaparan dari latar belakang dan fokus kkp maka tujuan dari KKP adalah :
A.  Mahasiswa/i mempunyai pengalaman bekerja yang berharga melalui keterlibatan dan pelaksanaan pekerjaan dalam Kuliah Kerja Pamong di badan/dinas/kantor pemerintah daerah.
B.  Mahasiswa/i dapat berpikir berdasarkan ilmu yang diperoleh di Perguruan Tinggi guna menjadi tenaga profesional di bidang Administrasi Negara.
C.  Meningkatkan hubungan antara Perguruan Tinggi dengan Pemerintah Daerah sehingga Perguruan Tinggi dapat lebih berperan dan menyesuaikan kegiatan pendidikan dengan kebutuhan SDM Pemerintah Daerah.
D.  Perguruan Tinggi memperoleh umpan balik dari masukan yang dapat berguna untuk meningkatkan pendidikan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
2.      Manfaat KKP
Adanya manfaat dari penulisan KKP adalah sebagai berikut :
Adapun kegunaan Kuliah Kerja Pamong yaitu :
1.   Bagi Mahasiswa/i
a.   Memperdalam pengertian dan penghayatan terhadap pemenfaatan ilmu dan teknologi yang dipelajari di Perguruan Tinggi bagi penerapan secara nyata.
b.   Memberikan pengalaman belajar dan bekerja sebagai kader pemerintah sehingga mendewasakan cara berfikir serta meningkatkan daya penalaran mahasiswa/i dalam melakukan perumusan dan pemecahan masalah yang dihadapi.

2.   Bagi Perguruan Tinggi
a.   Memperoleh umpan balik sebagai hasil dari pendidikan dan penerapannya dalam kegiatan praktek lapangan sehingga kurikulum, materi perkuliahan dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
b.   Meningkatkan, memperluas dan mempererat kerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui kegiatan Kuliah Kerja Pamong.
3.   Bagi Pemerintah Daerah
a.   Memperoleh bantuan pemikiran dan tenaga, ilmu, teknologi dan seni dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
b.   Memanfaatkan bantuan tenaga mahasiswa/i untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.


D.     Waktu dan Tempat Pelaksanaan
     Pelaksanaan Kuliah Kerja Pamong dilaksanakan selama 6 (enam) minggu terhitung dari tanggal 10 Januari s.d 18 Februari 2011. Waktu pelaksanaan Kuliah Kerja Pamong yaitu dari pukul 07.15 – 14.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis, sedangkan hari Jum’at dari pukul 07.15 – 11.00 WIB. Lokasi Kuliah Kerja Pamong dilaksanakan di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sultan Syarif Abdurrahman

E.     Metode KKP
Metode yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan observasi kelapangan, Observasi atau pengamatan merupakan salah satu teknik pengumpulan data/fakta yang cukup efektif untuk mempelajari suatu sistem. Observasi adalah pengamatan langsung para pembuat keputusan berikut, lingkungan fisiknya dan atau pengamatan langsung suatu kegiatan yang sedang berjalan. wawancara, Wawancara merupakan suatu teknik pengumpulan data dengan jalan mengadakan komunikasi dengan sumber data. Komunikasi tersebut dilakukan dengan dialog ( Tanyajawab ) secara lisan, baik langsung maupun tidak langsung (I. Djumhur dan Muh.Surya,1985). dan studi dokumentasi, baik itu kepada kepala sekolah terkait, siswa/i, komite sekolah, yang ada dikota pontianak khususnya kecamatan pontianak kota, agar mendapatkan data yang relevan mengenai realisasi dari kebijakan sertifikasi guru  dan dampak terhadap dunia pendidikan tersebut.


F.     Tinjauan Pustaka
Pengertian pendidikan menurut salvin, Pembelajaran adalah cara pengorganisasian peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan.
Kemudian menurut salvin, Pembelajaran didefinisikan sebagai perubahan tingkah laku individu yang disebabkan oleh pengalaman.
Dari pengertian atau definisi diatas mengenai pendidikan dapat kita simpulkan bahwa pendidikan amat sangatlah penting untuk mengembangkan masyarakat ataupun peserta didik menjadi orang yang berguna baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain.
“Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional”. (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004), “Sertifikasi guru merupakan kebijakan yang sangat strategis, karena langkah dan tujuan melakukan sertifikasi guru untuk meningkat kualitas guru, memiliki kompetensi, mengangkat harkat dan wibawa guru sehingga guru lebih dihargai dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia”. (Sanaky, 2004),
Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara la ngsu ng.
Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1.      Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
2.      Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a.    kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b.    golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3.      Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
A.    PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio,
B.    PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
C.   Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
Berikut adalah gambar alur sertifikasi guru dalam jabatan :
_Pic36
Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan
1.    Guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru pertama kali harus melakukan penilaian terhadap kesiapan dirinya dalam mengikuti uji kompetensi melalui penilaian portofolio untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kesiapan yang dimaksud adalah: (1) ketersediaan dan kelengkapan dokumen portofolio yang dimilikinya, (2) telah melakukan penilaian sendiri terhadap dokumen portofolio yang dimilikinya, dan (3) memiliki kesiapan diri untuk mengikuti tes awal.
2.    Berdasarkan hasil penilaian diri tersebut, kemudian guru melakukan pemilihan pola sertifikasi guru: pola PSPL, pola PF, atau pola PLPG.
3.    Peserta yang telah siap mengikuti pola PSPL, mengumpulkan dokumen2 untuk diverifikasi oleh asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio.
LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru dan menerima sertifikat pendidik, sebaliknya apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka secara otomatis menjadi peserta PLPG.
4.    Peserta yang siap memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut:
A.      Peserta wajib mengikuti tes awal di tempat pelaksanaan tes yang ditetapkan oleh KSG (ICT Center). Soal tes disediakan oleh KSG melalui WEBSITE KSG yang hanya dapat dibuka di ICT Center3.
  1. Peserta yang mencapai nilai/skor tes sama dengan atau lebih tinggi dari batas kelulusan yang ditetapkan oleh KSG, maka peserta dinyatakan lulus mengikuti sertifikasi pola PF. Peserta yang tidak lulus tes awal secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.
  2. Peserta yang lulus tes awal mendapatkan bukti kelulusan dari ICT Center dan diberi waktu untuk menyusun portofolio4 . Fotokopi bukti kelulusan tes awal dilampirkan dalam bendel portofolio.
Prinsip Sertifikasi Guru
1.      Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi guru yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi guru. Akuntabel merupakan proses sertifikasi guru yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
2.      Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru
Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang diiringi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru dan memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan-pegawai negeri sipil (bukan PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
3.      Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
4.      Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Agar pelaksanaan program sertifikasi guru dapat berjalan dengan efektif dan efisien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi guru mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, dilakukan melalui uji kompetensi dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung kepada guru yang memenuhi persyaratan.
5.      Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Untuk alasan keefektifan dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi guru, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi guru untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.







G.    Simpulan dan Saran
A.     Simpulan.
Dengan latar pemaparan di atas, sebelum pemerintah membuat sebuah kebijakan maka pemerintah haruslah membuat kebijakaan yang berguna bagi masyarakat luas diantaranya adalah :
(1)    Mengkaji peraturan tentang sertifikasi guru.
(2)    Menjaga dampak dari kebijakan tersebut, apakah lebih banyak mengalami masalah atau tidak.
(3)    Menjamin mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang dasar 1945 dari kebijakan sertifikasi guru.
Bila dari ketiga Simpulan tersebut dapat menjawab segala polemik yang dipertanyakan oleh masyarakat luas dapat dijawab maka tidak ada yang perlu diragukan lagi mengenai kebijakan tentang sertifikasi guru.
B.     Saran.
Seiring dengan tingkat pendidikan yang semakin meningkat, diharapkan kepada para pembuat kebijakan berfikirlah sebelum membuat kebijakan agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya, dan membuat kebijakan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat luas, bukan membuat kebijakan dari oknum-oknum tertentu, tentunya dan pastinya semua kebijakan yang telah dibuat pasti mengalami pro dan kontra, namun dalam sebelum membuat kebijakan diharapkan membuat kebijakan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat luas dan tidak membatasi hak masyarakat luas.


Daftar Pustaka
Undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Sertifiksi guru dalam jabatan pedoman penetapan peserta tahun 2011.
Undang-undang no 23 tahun 2003 tentang sistem pendidikan.
(UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004), Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional
(Sanaky, 2004) , Sertifikasi guru merupakan kebijakan yang sangat strategis, karena langkah dan tujuan melakukan sertifikasi guru untuk meningkat kualitas guru, memiliki kompetensi, mengangkat harkat dan wibawa guru sehingga guru lebih dihargai dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia


Pengertian Metode Kualitatif 

Banyak orang belum mengetahui secara jelas, bagaimana yang dimaksud dengan penelitian Kualitatif dan bagaimana yang dimaksud tengan penelitian Kuantitatif. Sebenarnya Perbedaan penelitian kuantitatif dan kualitatif bila dilihat secara garis besar dalam pembahasan perspektif penelitian tersebut meliputi; aksioma dasar (asumsi dasar), proses penelitian dan perbedaan ciri-ciri (karakteristik) penelitian. Dalam tataran yang pragmatis dapat dilihat berdasarkan pengunaan istilah, proses penelitian unsur-unsur penelitiannya, sampai cara penulisan laporan penelitian dsb. 
beberapa ahli Metodologi seperti Kirk dan Miller (1986), mendefinisikan metode kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan pada manusia dalam kawasanya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasanya dan dalam peristilahanya.
Sedangkan menurut Bogdan dan Taylor (1975) dalam buku Moleong (2004:3) mengemukakan metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. 
Miles and Huberman (1994) dalam Sukidin (2002:2) Metode kualitatif berusaha mengungkap berbagai keunikan yang terdapat dalam individu, kelompok, masyarakat, dan/atau organisasi dalam kehidupan sehari-hari secara menyeluruh, rinci, dalam, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Sumber: 
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2027031-pengertian-metode-kualitatif/#ixzz1g9SaU4uw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar