A.
LATAR BELAKANG
Di
era Globalisasi seperti saat ini, dunia pendidikan dituntut untuk meningkatkan
kualitas pendidikan, baik itu mutu dari sumber daya manusia (SDM), dan kualitas
dari sekolah itu sendiri seperti sarana dan prasarana didalam sekolah tersebut
untuk menunjang siswa/i untuk meningkatkan kemampuannya.
Namun
pada kenyataannya dunia pendidikan di indonesia masih amat memprihatinkan dan
guna untuk meningkatkan mutu pendidikan, maka pemerintah menggalakkan
program-program dengan melalui kebijakan, antara lain adalah kebijakan mengenai
sertifikasi guru, yang dimaksudkan agar guru dapat melakukan tugasnya sebagai
guru dengan baik dan benar, dan pemerintah juga telah megalokasikan dana
sebesar 20% untuk pendidikan dalam Anggaran Pemerintah Belanja Negara, agar
mutu pendidikan dan kualitas pendidikan semakin meningkat.
Dan judul yang penulis ambil adalah
mengenai “ dampak dari implementasi kebijakan sertifikasi guru dalam dunia
pendidikan”, Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi pendidik adalah
bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
profesional (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004), Sertifikasi guru merupakan kebijakan yang sangat
strategis, karena langkah dan tujuan melakukan sertifikasi guru untuk meningkat kualitas guru,
memiliki kompetensi,
mengangkat harkat dan wibawa guru sehingga guru lebih dihargai dan untuk meningkatkan
kualitas pendidikan di Indonesia (Sanaky, 2004), dan tujuan penulis mengangkat
judul ini karena, kita ketahui bahwa nilai kelulusan semakin meningkatnamun
kualitas dari sekolah dan tenaga pengajar yang masih minin, memungkinkan apa
bila tingkat kelulusan semakin ditingkatkan sedangkan mutu pendidikan yang
masih rendah, itu memungkinkan tingkat kelulusan akan semakin menurun.
Berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasonal republik
indonesia nomor 11 tahun 2011 tentang sertifikasi guru dalam jabatan dan
undang-undang nomor 14 tahun 2005 maka penulis akan mencoba untuk menjawab
segala polemik yang mempertanyakan tentang sertifikasi guru dan dampak dari
kebijakan tersebut terhadap dunia pendidikan.
B. Fokus KKP
Fokus Kerja Pamong yang akan penulis bahah adalah mengenai (i) pengertian
dari sertifikasi, (ii) dampak dari kebijakan sertifikasi guru terhadap dunia
pendidikan, apakan berdampak positif atau pun negatif terhadap dunia
pendidikan, (iii) alur sertifikasi guru dalam jabatan dan prinsip sertifikasi
guru karena penulis ingin menjawab segala polemik yang menganggap bahwa
sertifikasi guru tidak perlu dilakukan, dan dengan adanya data ini maka polemik
tersebut dapat terjawab.
C. Tujuan dan Manfaat KKP
1. Tujuan KKP
Berdasarkan pemaparan dari latar belakang dan fokus kkp maka tujuan dari
KKP adalah :
A. Mahasiswa/i mempunyai pengalaman
bekerja yang berharga melalui keterlibatan dan pelaksanaan pekerjaan dalam
Kuliah Kerja Pamong di badan/dinas/kantor pemerintah daerah.
B. Mahasiswa/i dapat berpikir berdasarkan
ilmu yang diperoleh di Perguruan Tinggi guna menjadi tenaga profesional di
bidang Administrasi Negara.
C. Meningkatkan hubungan antara Perguruan
Tinggi dengan Pemerintah Daerah sehingga Perguruan Tinggi dapat lebih berperan
dan menyesuaikan kegiatan pendidikan dengan kebutuhan SDM Pemerintah Daerah.
D. Perguruan Tinggi memperoleh umpan
balik dari masukan yang dapat berguna untuk meningkatkan pendidikan sesuai
dengan kebutuhan pembangunan.
2. Manfaat KKP
Adanya manfaat dari penulisan KKP adalah sebagai berikut :
Adapun
kegunaan Kuliah Kerja Pamong yaitu :
1.
Bagi
Mahasiswa/i
a.
Memperdalam
pengertian dan penghayatan terhadap pemenfaatan ilmu dan teknologi yang
dipelajari di Perguruan Tinggi bagi penerapan secara nyata.
b.
Memberikan
pengalaman belajar dan bekerja sebagai kader pemerintah sehingga mendewasakan
cara berfikir serta meningkatkan daya penalaran mahasiswa/i dalam melakukan
perumusan dan pemecahan masalah yang dihadapi.
2.
Bagi
Perguruan Tinggi
a.
Memperoleh
umpan balik sebagai hasil dari pendidikan dan penerapannya dalam kegiatan praktek
lapangan sehingga kurikulum, materi perkuliahan dan pengembangan ilmu
pengetahuan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
b.
Meningkatkan,
memperluas dan mempererat kerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui kegiatan
Kuliah Kerja Pamong.
3.
Bagi
Pemerintah Daerah
a.
Memperoleh
bantuan pemikiran dan tenaga, ilmu, teknologi dan seni dalam melaksanakan
kegiatan pembangunan.
b.
Memanfaatkan
bantuan tenaga mahasiswa/i untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.
D. Waktu
dan Tempat Pelaksanaan
Pelaksanaan
Kuliah Kerja Pamong dilaksanakan selama 6 (enam) minggu terhitung dari tanggal
10 Januari s.d 18 Februari 2011. Waktu pelaksanaan Kuliah Kerja Pamong yaitu
dari pukul 07.15 – 14.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis, sedangkan hari
Jum’at dari pukul 07.15 – 11.00 WIB. Lokasi Kuliah Kerja Pamong dilaksanakan di
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sultan Syarif Abdurrahman
E. Metode
KKP
Metode yang
penulis gunakan adalah dengan menggunakan observasi kelapangan, Observasi atau pengamatan merupakan salah satu
teknik pengumpulan data/fakta yang cukup efektif
untuk mempelajari suatu sistem. Observasi adalah pengamatan langsung para pembuat keputusan berikut, lingkungan fisiknya dan atau pengamatan langsung suatu
kegiatan yang sedang berjalan. wawancara, Wawancara merupakan suatu
teknik pengumpulan data dengan jalan mengadakan komunikasi dengan sumber data.
Komunikasi tersebut dilakukan dengan dialog ( Tanyajawab ) secara lisan, baik
langsung maupun tidak langsung (I. Djumhur dan Muh.Surya,1985). dan studi
dokumentasi, baik itu kepada kepala sekolah terkait, siswa/i, komite sekolah,
yang ada dikota pontianak khususnya kecamatan pontianak kota, agar mendapatkan
data yang relevan mengenai realisasi dari kebijakan sertifikasi guru dan dampak terhadap dunia pendidikan
tersebut.
F. Tinjauan Pustaka
Pengertian pendidikan menurut
salvin, Pembelajaran adalah cara pengorganisasian
peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan.
Kemudian
menurut salvin, Pembelajaran didefinisikan sebagai perubahan tingkah laku
individu yang disebabkan oleh pengalaman.
Dari pengertian atau definisi diatas mengenai
pendidikan dapat kita simpulkan bahwa pendidikan amat sangatlah penting untuk
mengembangkan masyarakat ataupun peserta didik menjadi orang yang berguna baik
bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain.
“Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan
kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional”. (UU RI
No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004), “Sertifikasi guru merupakan kebijakan yang sangat strategis, karena
langkah dan tujuan melakukan sertifikasi guru untuk
meningkat kualitas guru, memiliki kompetensi, mengangkat harkat dan
wibawa guru sehingga guru lebih dihargai dan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia”. (Sanaky, 2004),
Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola:
(1) uji kompetensi dalam bentuk penilaian
portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara la ngsu ng.
Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011
dibagi dalam 3 (tiga)
pola sebagai berikut.
1.
Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memiliki prestasi dan kesiapan diri
untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi
persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL).
Penilaian
portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang
mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1)
kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5)
penilaian dari atasan dan pengawas, (6)
prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman
organisasi di bidang kependidikan dan
sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi
guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi
akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam
bidang kependidikan atau bidang
studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan
golongan sekurang-kurangnya IV/b atau
yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b.
golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka
kredit kumulatif setara
dengan golongan IV/c.
3.
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
A.
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam
jabatan
pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi
persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio,
B.
PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru.
Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif,
dan Menyenangkan
(PAIKEM) disertai workshop Subject
Specific Pedagogic (SSP) untuk
mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
C.
Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF),
Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi peserta
sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK
Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK
Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
Berikut adalah gambar alur sertifikasi
guru dalam jabatan :

Penjelasan alur
sertifikasi guru dalam jabatan
1. Guru dalam
jabatan yang memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru pertama kali
harus melakukan penilaian terhadap kesiapan dirinya dalam mengikuti uji kompetensi melalui
penilaian portofolio untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kesiapan yang dimaksud adalah:
(1) ketersediaan dan kelengkapan dokumen portofolio yang dimilikinya, (2) telah melakukan
penilaian sendiri terhadap dokumen portofolio yang dimilikinya, dan (3)
memiliki kesiapan diri
untuk mengikuti tes awal.
2. Berdasarkan
hasil penilaian diri tersebut, kemudian guru melakukan pemilihan pola sertifikasi guru: pola
PSPL, pola PF, atau pola PLPG.
3. Peserta yang telah siap mengikuti pola PSPL,
mengumpulkan dokumen2 untuk
diverifikasi oleh asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio.
LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan
verifikasi dokumen. Apabila dokumen yang dikumpulkan
oleh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka
peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru dan menerima
sertifikat pendidik, sebaliknya apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka secara otomatis menjadi peserta
PLPG.
4. Peserta yang siap memilih pola PF, mengikuti prosedur
sebagai berikut:
A. Peserta wajib mengikuti tes awal di tempat pelaksanaan
tes yang ditetapkan oleh KSG (ICT Center). Soal tes disediakan oleh KSG melalui WEBSITE KSG yang
hanya dapat dibuka di ICT Center3.
- Peserta yang mencapai nilai/skor tes sama dengan
atau lebih tinggi dari batas kelulusan
yang ditetapkan oleh KSG, maka peserta
dinyatakan lulus mengikuti sertifikasi pola PF. Peserta yang tidak lulus tes awal secara otomatis menjadi
peserta sertifikasi pola PLPG.
- Peserta yang lulus tes awal mendapatkan bukti kelulusan dari ICT Center dan diberi waktu untuk menyusun portofolio4 . Fotokopi bukti
kelulusan tes awal dilampirkan dalam bendel portofolio.
Prinsip
Sertifikasi Guru
1. Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan
sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar
pendidikan
nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi guru yang memberikan
peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi
tentang proses dan hasil sertifikasi guru. Akuntabel merupakan proses sertifikasi guru
yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara
administratif, finansial, dan akademik.
2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru
Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam
meningkatkan mutu guru yang diiringi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi
guru dan memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan akan diberi tunjangan
profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai
bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan
kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil
(PNS) maupun bagi guru yang
berstatus bukan-pegawai negeri sipil (bukan PNS/swasta). Dengan peningkatan
mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu
pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia
secara berkelanjutan.
3. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
Program
sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru.
4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Agar pelaksanaan program sertifikasi guru dapat berjalan
dengan efektif dan efisien harus direncanakan secara matang dan sistematis.
Sertifikasi guru mengacu pada kompetensi guru dan standar
kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional, sedangkan standar
kompetensi guru mencakup kompetensi
inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru,
dilakukan melalui uji kompetensi dan
pemberian sertifikat pendidik secara langsung kepada guru yang memenuhi
persyaratan.
5. Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Untuk
alasan keefektifan dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi guru,
jumlah peserta pendidikan profesi
dan uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta
sertifikasi guru untuk masing-masing
provinsi dan kabupaten/kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per
Kabupaten/Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
G.
Simpulan dan Saran
A.
Simpulan.
Dengan latar pemaparan di atas,
sebelum pemerintah membuat sebuah kebijakan maka pemerintah haruslah membuat
kebijakaan yang berguna bagi masyarakat luas diantaranya adalah :
(1)
Mengkaji peraturan tentang sertifikasi guru.
(2)
Menjaga dampak dari kebijakan tersebut, apakah
lebih banyak mengalami masalah atau tidak.
(3)
Menjamin mutu pendidikan dan pemerataan
pendidikan dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya seperti yang telah
diamanatkan oleh undang-undang dasar 1945 dari kebijakan sertifikasi guru.
Bila dari ketiga Simpulan tersebut dapat menjawab segala polemik yang
dipertanyakan oleh masyarakat luas dapat dijawab maka tidak ada yang perlu
diragukan lagi mengenai kebijakan tentang sertifikasi guru.
B.
Saran.
Seiring dengan tingkat
pendidikan yang semakin meningkat, diharapkan kepada para pembuat kebijakan
berfikirlah sebelum membuat kebijakan agar kebijakan tersebut dapat berjalan
dengan sebagaimana mestinya, dan membuat kebijakan harus berdasarkan kebutuhan
masyarakat luas, bukan membuat kebijakan dari oknum-oknum tertentu, tentunya
dan pastinya semua kebijakan yang telah dibuat pasti mengalami pro dan kontra,
namun dalam sebelum membuat kebijakan diharapkan membuat kebijakan yang
benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat luas dan tidak membatasi hak masyarakat
luas.
Daftar Pustaka
Undang-undang
no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Sertifiksi
guru dalam jabatan pedoman penetapan peserta tahun 2011.
Undang-undang no 23 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan.
(UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004), Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
profesional
(Sanaky, 2004) , Sertifikasi guru merupakan kebijakan
yang sangat strategis, karena langkah dan tujuan melakukan sertifikasi
guru untuk meningkat kualitas guru, memiliki kompetensi,
mengangkat harkat dan wibawa guru sehingga guru lebih dihargai dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia
Pengertian
Metode Kualitatif
Banyak orang belum mengetahui secara jelas, bagaimana yang dimaksud dengan penelitian Kualitatif dan bagaimana yang dimaksud tengan penelitian Kuantitatif. Sebenarnya Perbedaan penelitian kuantitatif dan kualitatif bila dilihat secara garis besar dalam pembahasan perspektif penelitian tersebut meliputi; aksioma dasar (asumsi dasar), proses penelitian dan perbedaan ciri-ciri (karakteristik) penelitian. Dalam tataran yang pragmatis dapat dilihat berdasarkan pengunaan istilah, proses penelitian unsur-unsur penelitiannya, sampai cara penulisan laporan penelitian dsb.
beberapa ahli Metodologi seperti Kirk dan Miller (1986), mendefinisikan metode kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan pada manusia dalam kawasanya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasanya dan dalam peristilahanya.
Sedangkan menurut Bogdan dan Taylor (1975) dalam buku Moleong (2004:3) mengemukakan metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
Miles and Huberman (1994) dalam Sukidin (2002:2) Metode kualitatif berusaha mengungkap berbagai keunikan yang terdapat dalam individu, kelompok, masyarakat, dan/atau organisasi dalam kehidupan sehari-hari secara menyeluruh, rinci, dalam, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2027031-pengertian-metode-kualitatif/#ixzz1g9SaU4uw
Banyak orang belum mengetahui secara jelas, bagaimana yang dimaksud dengan penelitian Kualitatif dan bagaimana yang dimaksud tengan penelitian Kuantitatif. Sebenarnya Perbedaan penelitian kuantitatif dan kualitatif bila dilihat secara garis besar dalam pembahasan perspektif penelitian tersebut meliputi; aksioma dasar (asumsi dasar), proses penelitian dan perbedaan ciri-ciri (karakteristik) penelitian. Dalam tataran yang pragmatis dapat dilihat berdasarkan pengunaan istilah, proses penelitian unsur-unsur penelitiannya, sampai cara penulisan laporan penelitian dsb.
beberapa ahli Metodologi seperti Kirk dan Miller (1986), mendefinisikan metode kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan pada manusia dalam kawasanya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasanya dan dalam peristilahanya.
Sedangkan menurut Bogdan dan Taylor (1975) dalam buku Moleong (2004:3) mengemukakan metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
Miles and Huberman (1994) dalam Sukidin (2002:2) Metode kualitatif berusaha mengungkap berbagai keunikan yang terdapat dalam individu, kelompok, masyarakat, dan/atau organisasi dalam kehidupan sehari-hari secara menyeluruh, rinci, dalam, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2027031-pengertian-metode-kualitatif/#ixzz1g9SaU4uw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar